Dalam upaya meningkatkan pendapatan negara, otoritas di Tanzania berencana memberlakukan pajak baru pada sektor perjudian. Menurut laporan dari Kementerian Keuangan, pajak sebesar 5% ini dijadwalkan untuk diterapkan pada tahun fiskal 2026/27. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, menyampaikan kebijakan ini bersamaan dengan pengesahan anggaran tahunan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli.
Pengenaan pajak ini akan mencakup berbagai bentuk aktivitas perjudian, termasuk taruhan olahraga, permainan kasino, mesin slot, dan hiburan virtual baik offline maupun online. Diharapkan, kebijakan ini dapat menambah pemasukan negara sekitar TZS74,5 miliar atau sekitar $28,4 juta. Sebanyak 10% dari penerimaan tersebut akan dialokasikan untuk mendukung pengoperasian dan regulasi Dewan Permainan Tanzania, dengan tujuan memitigasi dampak negatif dari kecanduan berjudi.
Menteri Omar juga menyoroti kekhawatiran mengenai pengaruh negatif dari aktivitas perjudian, seperti penurunan produktivitas tenaga kerja. Banyak generasi muda yang lebih memilih berjudi dibandingkan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang lebih produktif. Menurut penelitian dari H2 Gambling Capital, pendapatan bruto sektor perjudian di Tanzania diperkirakan mencapai $463,3 juta pada 2025 dan bisa meningkat lebih dari $1 miliar pada 2031 seiring pertumbuhan pasar daring.